Partai Prima Lampung Tuding KPU Tidak Profesional Proses Verifikasi Faktual di Daerah

306 views

TOPIKINDONESIA.ID – Partai Rakyat Adil Makmur, Prima Lampung tuding KPU tidak profesional dalam proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

Prima Lampung tuding KPU tidak profesional menjelang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi pada 19-20 April 2023.

“Kami melihat Tim Verifikator KPU di beberapa kabupaten tidak profesional seperti di Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Pringsewu,” kata Ketua DPW Prima Lampung, Badri, Rabu (19/4/2023).

Badri menuturkan hasil verifikasi faktual kepengurusan di tiga kabupaten tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena dokumen domisili pengurus tidak diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

“Padahal, itu hanya bersifat teknis. Sipol kan alat bantu,” ujar Badri.

Dia mengatakan pengurus DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Prima Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Pringsewu, telah menunjukkan kelengkapan berkas domisili maupun sewa pinjam pakai kantor partai kepada KPU Daerah setempat.

“Sepanjang hal itu dilakukan artinya sudah MS (Memenuhi Syarat). Tapi, mereka kukuh berpendapat bahwa itu BMS (Belum Memenuhi Syarat) dengan alasan dokumen tidak terunggah di Sipol,” jelas Badri.

Sebelumnya, lanjut dia, Ketua Umum DPP Partai Prima sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Daerah bahwa dokumen itu tidak terunggah karena Sipol KPU tidak dapat diakses sebab sedang dalam masa perbaikan.

Badri mempertanyakan kecakapan dan profesionalitas jajaran KPU Provinsi Lampung dalam melakukan verifikasi faktual.

“Kami tidak tahu, sejauh mana KPU Provinsi menyampaikan informasi teknis verifikasi ini kepada KPU Daerah,” kata dia.

KPU Daerah dituding tidak profesional oleh DPW Prima Lampung dalam proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan petunjuk teknis KPU RI.

Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan sesuai Surat KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Dan Surat KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi.

Badri menyampaikan pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi faktual keanggotaan DPK Prima Lampung.

“Karena ada beberapa Tim Verifikator KPU yang tidak berkoordinasi dengan kami saat anggota Partai Prima tidak bisa diverifikasi faktual di rumahnya. Di sinilah kami menemukan adanya kejanggalan,” pungkas Badri.(*)