Familiar Beras Merk Raja Udang ? Ditreskrimsus Polda Lampung Bongkar Pemalsuan Beras Kemasan Raja Udang⁣ ⁣

TOPIKINDONESIA.ID – Subdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus pemakaian merk dagang resmi alias pemalsuan merk dan produk beras Raja Udang.⁣

“Awal ungkap berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Lampung oleh Bapak A selaku pemilik merk dan usaha beras Raja Udang. Bahwa ada beras merk Raja Udang palsu baik kemasan dan isinya beredar di masyarakat. Kami tindaklanjuti dan berujung kepada tersangka K (32). Sejauh ini masih tersangka tunggal dan kami masih terus lakukan pendalaman dan pengembangan, ” jelas AKBP Gede Eka Yudharma di Lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Mapolda, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut Gede uraikan untuk mendapatkan untung yang lebih besar menjadi alasan tersangka K berkreasi nyleneh dengan produk beras Raja Udang aspal (asli tapi palsu-red) tersebut. Paling laris terjual menjadi argumentasi tersangka yang bekerja sebagai pedagang beras tapi selalu merugi ini memilih merk dan produk beras Raja Udang dibanding merk beras lainnya.⁣

“Yang dipalsukan tersangka itu produk beras merk Raja Udang ukuran sepuluh kilogram per karung. Tersangka menjual beras aspal ukuran karung sepuluh kilogram itu seharga Rp108 ribu ke toko/warung. Nah toko/warung jual ke konsumen sekitar Rp114 ribu. Sementara A selaku pemilik merk Raja Udang jual ke grosir dengan harga Rp112 ribu. Selisih harga jual dengan beras merk asli ditingkat konsumen sekitar Rp4 rb. Celah itu jadi kesempatan tersangka ambil untung. Dia sementara mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Februari 2022,” papar Gede rinci.⁣

Sementara untuk karung beras Raja Udang muatan sepuluh kilogram itu dipesannya dari sebuah percetakan di Surabaya. Tersangka order karung beras aspal itu via Facebook bermodal gambar contoh karung beras Raja Udang asli.⁣

Kepada tersangka sementara dikenakan dua pasal sekaligus yakni Pasal 100 Ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk & Indikasi Geografis dan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya sama-sama punya ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar.(*)

Loading