Jalan Sempit Jalinbar Butuh Solusi

TOPIKINDONESIA.ID – Jalur Lintas Barat (Jalinbar) kerab kali menimbulkan kemacetan, bahkan pada jam-jam berangkat atau pulang kerja kemacetan bisa sampai 2 Km.

Maka, salah satu solusi terbaik adalah pelebaran ruas jalan atau buat jalan Tol lingkar barat.

Pelebaran ruas jalan membutuhkan biaya besar, begitu juga dengan Tol. Akankah pelebaran ini menjadi skala prioritas?.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menyebut jika pelebaran jalan lintas barat (Jalinbar) yang kerap kali menimbulkan kemacetan terkendala oleh pembebasan lahan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJN Lampung, Rien Marlia, saat diskusi publik PWI Lampung dengan tema “Macet Jalinbar : Apa Solusinya” yang berlangsung di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Kamis (6/10/2022).

Marlia mengungkapkan jika jalan nasional yang ada di Provinsi Lampung memiliki panjang 1.296,51 kilometer. Sementara untuk Jalinbar memiliki panjang 323,62 kilometer dengan jumlah jembatan sebanyak 186 unit dan ada 3 jembatan yang dalam kondisi rusak berat.

“Untuk Jalinbar ini lebarnya mencapai 6 sampai 7 meter. Kemudian arah Bengkulu itu rata-rata lebarnya memang masih 4 sampai 5 meter. Karena memang ada perbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sehingga memang sulit untuk melebarkan menuju standar,” ungkapnya.

Marlia menyebut, dalam melakukan pelebaran Jalinbar untuk mengurai kemacetan pihaknya kerap kali terkendala oleh pembebasan lahan. Sehingga BPJN melakukan langkah lain seperti dengan melakukan perkerasan bahu jalan agar bisa dilalui kendaraan.

“Jalinbar ini untuk pelebaran sudah sangat sulit untuk pembebasan lahannya. Sehingga upaya yang kami bisa lakukan saat ini seperti memperkeras bahu-bahu jalan sehingga motor ataupun mobil bisa lewat dan bisa sedikit mengurangi kepadatan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut ia meminta peran serta dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat, sehingga warga berkeinginan untuk melepaskan lahannya.

“Proses pembebasan lahan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku dengan memakai appraisal. Karena ada masyarakat yang meminta per meter itu sampai Rp3 juta. Sementara di Bandar Lampung saja masih lebih rendah nilainya,” pungkasnya.

Hadir dalam Acara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona K,S.T., MTr., I.P, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, S.E., M.M, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, S.P, Kepala BPJN Lampung, Rien Marlia, Kepala Dinas Kominfotik Ganjar Jationo, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Bappeda.(*)

Loading