TOPIKINDONESIA.ID, PESISIR BARAT – Menindaklanjuti instruksi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung melalui surat Nomor : W9.UM.01.01-3709 tanggal 10 Agustus 2021 dalam rangka menyambut HUT RI yang ke 76, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Krui melaksanakan Razia/ penggeledahan Kamar Hunian blok Damar dan Blok Tuhuk Rutan Krui pada, Jumat (13/8/2021) pagi.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Klas IIB Krui didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) beserta Regu pengaman.
Kepala Rutan kelas IIB Krui,M.Hendra Ibmansyah mengatakan razia tersebut merupakan intruksi Kanwil Kemenkumham Lampung.
“Ya, Razia ini digelar dalam rangka HUT RI. selain itu Kegiatan Razia akan dilaksanakan secara berkala baik melalui Razia rutin maupun Sidak,” ujrnya.
Lebih lanjut M. Hendra Ibmansyah mengatakan sasaran razia ini lebih kepada kepemilikan HP,obat obatan terlarang, Narkoba dan senjata tajam.Karena menurutnya jika memang terbukti ditemukan barang barang tersebut, tahanan akan kami tempatkan di sel strap atau sel khusus.
“Alhamdulillah Razia berjalan dengan tertib dan lancar,petugas tidak menemukan barang terlarang, petugas hanya menemukan benda milik tahanan berupa korek api baik/rusak 4 buah, patahan sikat gigi 1 buah, kaleng stenlis 1 buah serta tali temali 1 buah.” Jelasnya.
Selanjutnya kata M. Hendra Ibmansyah,Barang temuan tersebut akan didata dan diinventarisir serta akan dilakukan pemusnahan, ia juga berharap petugas Rutan Kelas IIB tetap bekerja extra untuk menghindari barang-barang terlarang agar tidak masuk ke dalam rumah tahanan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas karena dalam razia ini kita tidak menemukan barang terlarang didalam kamar hunian artinya kinerja dan pengawasan petugas sudah baik, Kedepan saya berharap agar semua petugas tetap waspada jangan sampai tahanan disini ada yang berhasil membawa barang terlarang masuk kedalam seperti Narkoba, Handphone dll.”tutupnya. (Ver/Fik/TI)