TOPIKINDONESIA. ID, TANGGAMUS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, tetapkan Pj (Penjabat) Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian sekitar Rp.192 juta, pada Kamis (20/5/2021).
Hal itu pasca Pihak penyidik Cabjari Talang Padang melakukan gelar perkara (Press Release) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning.
Kepala Cabjari Talang Padang Tanggamus,
Ali Habib mengatakan, bahwa selama kurun waktu tersebut, Pj. Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus dan telah dilakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang menetapkan tersangka dengan inisial R (PNS/ Pj. Kepala Pekon Kemuning).
“PJ Kepala Pekon Kemuning diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ali Habib mengatakan, Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
“Dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya. (Fik/TI)