Satgas COVID-19 Bandarlampung Larang Pelaksanaan Resepsi Pesta Pernikahan

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warga setempat melaksanakan resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pelarangan resepsi tersebut merupakan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se Lampung kemarin.

Maka dari itu terangnya, Walikota Bandarlampung Herman HN sekaligus Ketua satgas Covid-19 Bandarlampung memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang mengumpulkan massa.

“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Rizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, Surat Edaran (SE) nya nanti akan segera diterbitkan. Lantaran tanggal 25 Januari 2021 peraturan tersebut mulai diberlakukan.

“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, Covid-19 bisa ditekan di Bandarlampung dan seluruh daerah di Provinsi Lampung.

Karena diketahui saat ini ada 8 daerah di Lampung, yang masuk zona merah covid-19, termasuk Bandarlampung.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop,” tandasnya. (dan/fk/TI)

BACA JUGA:  Masjid An Nur Perumahan Sakura Residence Kedaung Bagikan 128 Paket Daging Kurban