Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB 2025

94 views
Di bulan kemerdekaan ini Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

TopikIndonesia.ID – Di bulan kemerdekaan ini Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Program tersebut berlaku untuk tagihan PBB di bawah Rp150 ribu dan menyiapkan diskon potongan pajak untuk tagihan di nilai tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri menjelaskan, selain menggratiskan pemerintah kota setempat juga memberikan diskon PBB.

“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” kata Kepala Bapenda Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri dikutip dari media Antara, Sabtu (17-8-2025).

Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung untuk PBB ini yakni untuk tagihan Rp150 ribu, sementara untuk tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberikan diskon 50 persen.

“Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP),” jelasnya.

Dia pun menyampaikan dengan adanya program keringanan ini, Pemerintah Kota Bandarlampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

“Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,” katanya.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Desti menyebut, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, dipersilahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindaklanjuti.

“Layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani,” jelasnya. (Rls)

BACA JUGA:  Pemkot Tidak Temukan Kemasan Minyakita di Bawah Takaran