Pemkot Bandarlampung Minta Pemprov Segera Bayarkan Utang DBH 2023

348 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung gagal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan tahun 2022.

Pemkot hanya meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyebab disebut lantaran Pemprov Lampung yang tak kunjung membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan mengatakan, jika Pemprov melunasi DBH maka Pemkot tidak akan mengalami masalah keuangan.

“Kalau kita mau jujur akibat dari Provinsi menahan DBH, Kota Bandarlampung menjadi tidak WTP. Kenapa? Karena kemarin catatan kita utang banyak karena nggak ada duit. Kalau duitnya disalurkan mestinya kita tidak punya utang,” kata M Nur Ramdhan, Selasa (2/1/2024).

Lantaran DBH yang tak disalurkan, Pemkot Bandarlampung terpaksa menggunakan dana lainnya untuk berbagai program. Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kita menggunakan DAK yang seharusnya tidak digunakan, kenapa kita pakai? karena kita tidak punya uang. Uangnya ditahan sama provinsi otomatis kita kekurangan. Kalau Provinsi menyalurkan seluruh DBH kewajibannya ke kita, mestinya kita bisa WTP,” tambahnya.

Di sisi lain, kata Nur Ramdhan, Pemprov Lampung justru mendapat WTP di saat tak melunasi kewajibannya. Menurutnya, hal ini harus jadi catatan BPK RI.

“Harusnya bisa kita tuntut karena efek domino dari provinsi itu berimbas ke kita. Selama ini yang begini tidak pernah menjadi kualifikasi (untuk penentuan opini BPK), ternyata di provinsi selalu dapat WTP terus,” ujar Nur Ramdhan.

Disinggung terkait penyebab Pemprov Lampung yang belum juga melunasi DBH, Nur Ramdhan menyebut karena dananya digunakan untuk Pembangunan.

“Katanya perlu juga untuk pembangunan di tempat mereka. Padahal yang punya kewajiban untuk pembangunan bukan cuma dia. Kabupaten/kota juga punya kewajiban,” kata Nur Ramdhan.

Untuk diketahui, Pemkot Bandarlampung telah mendesak Pemprov Lampung segera membayarkan DBH tahun 2023.

Pasalnya, DBH 2023 untuk Kota Bandarlampung baru dibayarkan untuk triwulan I (Januari-Maret), itu pun belum sepenuhnya. Sementara untuk triwulan II, III dan IV sampai saat ini belum ada kabar. (*)