Petugas Gabungan Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkotika Di Pesisir Bandar Lampung Dan Tanggamus

437 views

TOPIKINDONESIA.ID -Petugas gabungan Komandan Kapal RIB 02, Komandan Kapal RIB 03, Komandan Kapal RIB 05 dan Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung yang melaksanakan patroli monitoring situasi pesisir dan perairan, berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan menangkap tiga tersangka, di pesisir Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tanggamus.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial, HI, AW warga Bandar Lampung dan BS warga Tanggamus.

Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Hasbi membenarkan, dalam kurun waktu dua bulan ini pihaknya telah berhasil mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika di dua pesisir berbeda.

“Kasusnya masih dikembangkan dan masih diupayakan untuk menangkap tersangka lainnya,” kata Hasbi, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (15/05/2024) pagi.

Lebih lanjut, kata mantan Kanit Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Lampung, mengenai kronologi penangkapan, bermula dari petugas yang melakukan patroli gabungan di wilayah pesisir Bandar Lampung yang curiga dengan gerak gerik dua tersangka berinisial, HI dan AW.

“Melihat itu, petugas kemudian melakukan pengintaian. Setelah memastikan keduanya melakukan transaksi narkotika, petugas langsung menangkapnya berikut menyita barang bukti berupa, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 4,92 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone,”terangnya.

Dilokasi kedua yakni, di wilayah pesisir Tanggamus, tambahnya, petugas juga berhasil mengagalkan transaksi narkoba dan menangkap satu tersangka berinisial, BS berikut menyita barang bukti berupa, narkotika yang di duga jenis sabu-sabu seberat 0,77 gram yang disembunyikan didalam kotak rokok dan satu unit Handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka HI, AW dan BS bakal dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”ungkapnya.(robin)

BACA JUGA:  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Puting Beliung