TOPIKINDONESIA.ID – Tidak perlu di Pusingkan lah terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Karena daya Putusan di Pengadilan Negeri itu kan mengikat hanya antar para pihak Partai Perima dengan KPU.
Jadi yang ditunda pemilunya hanya terhadap Partai Primanya saja Tidak berlaku untuk publik. Kecuali kalo putusan yang dikeluarkan oleh PTUN daya putusannya berlaku juga untuk Publik (Erga Omnes).
Ini sebenarnya yang selalu menjadi kekhawatiran akibat begitu banyaknya aturan tentang pemilu dan begitu cepatnya aturan tersebut berubah-ubah mengakibatkan Iplikasi Hukum kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, sampai terhadap kompetensi absolut Peradilan mana yang berwenang mengadili terhadap jenis-jenis persengketaannya dalam Pemilu.
Seharusnya PN Jakarta Pusat bisa menolak terhadap gugatan partai Prima dikarenakan melihat dari aturan hukum yang mengaturnya secara Lex Spesialis diatur oleh Undang-Undang Pemilu, sengektanya tersebut masuk kedalam jenis sengketa proses dalam pemilu, sehingga berdasarkan Kompetensinya dalam menyelesaikan sengketa Proses yaitu Kompetensi Bawaslu dilanjukan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk itu harus bener-benar tersosialisasikan dengan baik seluruh aturan yang mengatur pemilu/pilkada serentak tahun 2024 sehingga, Masyarakat, Peserta pemilu, Penyelenggara dan Peradilan-peradilan bisa memahami seluruh aturannya secara komperhensif.(*)












