Bravo, Polda Lampung Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp17 Miliar Lebih Dari Tangan Koruptor

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof. Dr. ir Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) Sumber Dana APBN Tahun anggaran 2018 – 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, menerangkan,

“Alhamdulillah, bisa mengungkap perkara korupsi tersebut. Insyaallah, bulan depan prosesnya masuk tahap dua,”kata Arie Rachman Nafarin, saat ekspose di Mapolda Lampung.

Diketahui, lanjutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof. Dr. ir Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) Sumber Dana APBN Tahun anggaran 2018 – 2019,  dengan nilai kontrak Rp 143.050.500.000, diadendum menjadi Rp 147.533.500.000 yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri, berdasarkan perhitungan BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 29.216.412.096,83 dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 17.293.646.468 dengan rincian, Rp 10 miliar disita dari HW atau Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo; Rp 100 juta dari RS alias Rukun Sitepu, Rp 6.935.825.000 dari PT URM, serta Rp 257.000.000 dari PT URM.

“Dari jumlah uang yang berhasil diselamatkan tersebut, sebesar Rp 10.100.000.000 masih dalam sitaan Polda Lampung sebagai barang bukti,” terangnya.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tambahnya, ada empat tersangka yang sudah P-21 yakni, Direktur PT URM, BWU atau Bambang Wahyu Utomo selaku yang menandatangani kontrak dan pelaksana pekerjaan, Komisaris PT URM, HW atau Hengki Widodo alias Engsit selaku pemilik dan pemodal PT URM serta yang mengendalikan, PPK, SHR atau Sahroni yang membocorkan rincian HPS kepada PT URM sebelum lelang sehingga penawaran PT URM mendekati sempurna dan PPK, RS atau Rukun Sitepu selaku pengganti yang tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang tertera dalam kontrak atau membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski mengetahui ada penggunaan aspal tak sesuai spesifikasi dan menerima imbalan Rp100 juta.

“Selain itu ada satu tersangka masih P-19, yakni BHW selaku Direktur PT Parentjana Djaja atau Konsultan pengawas yang tidak melaksanakan tupoksinya atau tidak pernah turun mengawasi ke lapangan serta tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat,” imbuhnya.(robin)

Loading