TOPIKINDONESIA.ID – Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali tercoreng, dengan aksi bejatnya oknum guru honorer inisial H (28) yang diduga memerkosa siswinya berusia 15 tahun di SMP yang ada di Jalan Untung Suropati No.16 GG. Bumimanti 2 Labuhanratu Kota Bandar Lampung.
Beruntungnya saat ini, oknum guru, H (28) tersebut telah diamankan Polsek Kedaton.
Baca juga
Pengurus FORSGI Lampung Dilantik, Bambang Eko Subekti jadi Ketua
“Dia juga sudah dikeluarkan pihak sekolah,” ungkap Kepsek Ratnasari seperti dikutip Topikindonesia.id dari Lampungposkota.co.id, Senin (14/3/2022).
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, yang dirangkum Lampungposkota.co.id, bahwa guru muda (H) itu rencananya akan melanjutkan studi S-2 ke Timur Tengah memanggil siswinya inisial A (15) ke sekolah.
H meminta A untuk mengisi soal yang belum diselesaikan di lantai dua gedung sekolah, pada Senin (7/3/2022), pukul 13.00 WIB. Hampir selesai, H diduga mulai beraksi merudakpaksa muridnya sendiri.
Beberapa hari kemudian, Bhabinkamtibmas meminta Kepsek Ratnasari memanggil H dari rumah ke sekolah. Sampai di sekolah, guru tersebut dibawa Bhabinkamtimas ke Polsek Kedaton.
Tahu permasalahannya, Kepsek langsung mengeluarkan surat pemecatan terhadap guru tersebut.
“Bikin malu sekolah, kami sudah berikan surat pemberhentian kepada sang guru,” tegas Ratnasari.
Dia juga langsung menghubungi keluarga korban. Namun, A (15) ternyata sudah di yayasan.
“Kami koordinasikan agar bisa membantu psikologis anak tersebut,” katanya.
Ratnasari berharap sang siswi tetap dapat mengikuti pelajaran melalui daring dari rumah jelang ujian sekolah. “Kami,” katanya.
Baca juga
Selama Dua Pekan Polda Lampung Berhasil Amankan 510 Pelaku Kejahatan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana, mengaku pihaknya sudah memberikan instruksi agar oknum guru tersebut di berhentikan sekaligus meminta para guru mendampingi anak yang menjadi korban dari pemerkosaan.
“Soal kecewa, ya, kami sangat kecewa, saat anak-anak didik perlu mendapatkan pendidikan dan perhatian guru,” tandasnya. (*)