Pelaku Usaha di Pesibar Masih Minim Tercatat di Disnakertrans, UMP Jadi Persoalan

TOPIKINDONESIA.ID – Pelaku usaha di Kabupaten Pesisir Barat hingga saat ini terhitung masih minim yang tercatat di Disnakertrans hanya ada 76 pelaku usaha yang terdaftar pada tahun 2020. Yang bergerak dibidang penginapan, pertambakan, cafe, pertokoan, rumah makan dan resto, SPBU dan lainnya.

Ada juga perusahaan seperti PT. 31 di Kecamatan Bangkunat yang bergerak dalam pengolahan batu, Tambling Nature Wildlife Nature Conservation (TNWC) untuk pusat pelestarian alam dan margasatwa di Ujung Belimbing Kecamatan Bangkunat, yang tak masuk daftar tersebut.

Sekdakab Lampung Utara Hadiri Paripurna DPRD Pembahasan 4 Raperda

Wow, 2.159 ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi Diamankan KSKP Bakauheni

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Pesibar, Fenti Sunarti, dihubungi Selasa (23/11/2021), mengatakan hingga kini pihaknya masih berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP), meski demikian kata dia, UMP yang ditetapkan provinsi saat ini banyak dikeluhkan oleh para pengusaha, karena mungkin dinilai terlalu tinggi apalagi dimasa sekarang (Pandemi Covid-19), banyak usaha yang omsetnya menurun bahkan mati suri.

“Kami belum pernah menetapkan upah minum kabupaten, selama ini mengikuti provinsi. Dan untuk UMP sekarang ini saja para pengusaha merasa keberatan,” kata Fenti.

Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 22 November

Saat ini, kata dia, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Lampung UMP adalah Rp.2.440.486.18, dan dalam surat itu berdasarkan Keputusan Gubernur dimana upah minum kabupaten/ kota harus lebih tinggi dari UMP, sebagaimana dimaksud pada ayat dua pasal 31 PP RI nomor 36 tahun 2021.

“Kalau jumlah tenaga kerja yang bekerja di kabupaten ini, sekarang belum disusun, karena kami masih monitoring,” tukasnya. (Ton/TI)

Loading