Bawaslu Bandarlampung Adakan Webinar Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dan Masa Depan

TOPIKINDONESIA.ID – Bawaslu Bandarlampung kembali mengadakan Webinar Series 4 yang bertemakan, “Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dan Masa Depan Demokrasi Lokal di Indonesia”, Sabtu (30/10/2021).

Kegiatan ini dilatarbelakangi dari adanya pengalaman Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang terjadi di dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 yang lalu, yang cukup menjadi kontroversi dan merebak secara nasional.

Casis PA PK TNI Tes Samapta di Stadion Pahoman

Puan Maharani Sampaikan Harapan dan Tantangan Panglima TNI Kedepan

Webinar ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, dan yang menghadiri Keynote Speaker yaitu Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo.

Selain itu juga hadir 2 narasumber yang berprofesi sebagai akademisi Aditia Arief Firmanto, yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandarlampung dan Moh. Rizky Godja, yang merupakan Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang – Banten, serta dimoderatori oleh Yahnu Wiguno Sanyoto, yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung.

Yahnu Wiguno Sanyoto, di dalam pengantar diskusinya mengatakan bahwa diskusi mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM ini masih jarang dilakukan.

Padahal, kata dia, Penanganan Pelanggaran ini menjadi salah satu instrument penguatan wewenang Bawaslu dalam upaya penegakan hukum Pemilu/Pemilihan dalam mewujudkan keadilan Pemilu yang tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menjaga eksistensi dari demokrasi itu sendiri yaitu kedaulatan rakyat.

“Sebab melalui sanksi administratif diharapkan dapat mengoptimalkan efek jera dan mendorong mekanisme penegakan hukum Pemilu/Pemilihan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah,” ungkapnya.

Presiden Jokowi Resmikan UU HPP, NIK KTP Resmi Menjadi NPWP

Sepanjang keberadaan Bawaslu, wewenang Bawaslu dalam menangani jenis pelanggaran ini telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan) disertai pengaturan secara teknis melalui Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016, Nomor 13 Tahun 2017, dan terakhir Nomor 9 Tahun 2020 dan dalam konteks Pemilu juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Disertai pengaturan teknis melalui Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, namun implementasi wewenang ini belum maksimal.

Menurutnya, Sejak adanya wewenang dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, baru satu kali ada Putusan Bawaslu yang menyatakan terbukti yaitu pada Pemilihan Walikota Bandarlampung Tahun 2020 yang berdampak pada pembatalan calon.

Wagub Lampung Unggah Status Terakhir Vanessa Angel, Nunik: Setiap Kabar Kematian jadi Pengingat Diri

Yahnu menambahkan, berdasarkan data yang ada, di Pilkada Tahun 2020, terdapat 22 (dua puluh dua) dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang terjadi di 3 (tiga) Pemilihan Gubernur dan 19 (sembilan belas) di Pemilihan Bupati/Walikota.

Hal tersebut ternyata meninggalkan berbagai problematika dan permasalahan, seperti persoalan limitasi waktu penanganan pelanggaran karena dibatasi tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, adanya ketidakpastian hukum karena lebih dari 1 (satu) lembaga yang terlibat dalam penanganannya, nasib suara rakyat yang telah memilih calon yang dibatalkan, dan lain sebagainya, yang ke depan (2024) berkemungkinan terulang dan harus diantisipasi sejak dini.

Selanjutnya, Ratna Dewi Pettalolo, dalam paparannya sebagai Keynote Speaker mengatakan bahwa sejarah Pelanggaran TSM ini sudah ada sejak tahun 2008 dan terungkap kejadiannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Provinsi Jawa Timur Putaran II.

Densus 88 Polri Kembali Sita Ratusan Kotak Amal LAZ BM ABA di Pringsewu

Ia mengatakan, MK melalui Putusannya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di 3 Kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan).

Alasannya tidak telah terjadi pelanggaran yang TSM namun tidak dijelaskan secara komprehensif tentang makna TSM akan tetapi konteks pelanggaran yang terjadi saat itu adalah pelibatan kepala desa dengan menggunakan kontrak program dan politik uang.

“Baru kemudian di tahun 2010 di dalam Putusannya terhadap PHP Pemilihan Walikota Tangerang Selatan,” ujarnya.

MK menyebutkan makna TSM sebagai berikut: (a) Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat baik sebagai penyelenggara Pemilu maupun sebagai penyelenggara pemerintahan; (b) Sistematis berarti dilakukan dengan perencanaan dan langkah-langkah struktural yang dengan nyata dimaksudkan untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu; dan (c) Masif berarti memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tidak dapat dihitung jumlahnya satu per satu.

Pengaturan penormaan Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM baru mulai dinormakan di dalam UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A, yang hanya terkait dengan Pasal 73 Ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur mengenai sanksi pembatalan bagi calon yang terbukti melakukan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Adapun kewenangan untuk memeriksa pelanggaran tersebut diserahkan kepada Bawaslu Provinsi dan teknisnya diatur melalui Peraturan Bawaslu.

Ratna Dewi Pettalolo juga memaparkan tentang laporan Pelanggaran TSM pada Pemilihan Tahun 2020.

Dari 22 laporan yang ditangani, 20 deregister dan dua tidak deregister. Dari 20 yang diregister, 8 diantaranya dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan sedangkan 12 (dua belas) yang lainnya berhenti di sidang pendahuluan.

“Kemudian dari 8 yang memasuki sidang pemeriksaan, hanya 1 yang terbukti dan selebihnya 7 tidak terbukti,” jelas Ratna.

Diakhir paparannya, ia juga menyampaikan bahwa problematika penanganan pelanggaran TSM ini mencakup persoalan ruang lingkup pelanggaran yang sangat sempit, waktu penanganan pelanggaran yang beririsan antar lembaga, dan pemeriksaan di MA yang memeriksa fakta tanpa sidang.

Ia berharap ke depan, ada perubahan regulasi terkait hal tersebut, baik UU, Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Mahkamah Agung.

Berbeda dengan Ratna Dewi Pettalolo, Aditia Arief Firmanto, mengatakan bahwa kehadiran lembaga negara tambahan independent seperti Bawaslu menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri sistem otoritarian.

Dalam konteks ini Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan Pemilu berdasarkan prinsip Luber dan Jurdil.

Menurutnya, pihak yang berkontestasi harus diperlakukan sama dan setara. Tidak ada seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.

Sebelum Kecelakaan Maut, Vanessa Angel Unggah Story dan Status Misteri

Sementara itu, Moh. Rizky Godjali melihat pelanggaran TSM ini dari perspektif sosial politik. Ia menyampaikan bahwa latar belakang Pemilih dalam perilaku memilihnya setidaknya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu factor sosiologis, psikologis, dan pilihan rasional.

Menurutnya, Sosiologis mencakup pengaruh keluarga, sekolah, lingkungan tempat tinggal, dan lain sebagainya), Psikologis mencakup pengaruh kedekatan emosional antara pemilih dengan peserta, dan pilihan rasional mencakup pertimbangan manfaat yang diperoleh ketika memilih salah satu Calon/Pasangan Calon, termasuk memperhatikan performance dari calon/pasangan calon yang berkontestasi.

Partisipasi menurutnya, dapat muncul karena didorong oleh keinginan/kesadaran dalam melakukan aktivitas politik maupun adanya mobilisasi karena digerakkan atau dipengaruhi oleh orang lain sesuai dengan tujuan yang menggerakan.

Di akhir paparannya ia berharap keberadaan hukum positif dalam Pemilu/Pemilihan harus ditegakkan sehingga hak memilih dan dipilih warga terjamin, tersalurkan, tidak dihalangi dan tidak manipulatif hasilnya.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 170-an orang peserta dari berbagai latar belakang profesi, baik yang hadir melalui ruang zoom meeting maupun kanal youtube Bawaslu Kota Bandarlampung.

Sebelum menutup sesi diskusi, Yahnu berharap agar melalui kegiatan sejenis ini, dimana ada sharing pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman, dapat bermanfaat untuk menghadapi dan mengantisipasi kompleksitas Pemilu/Pemilihan yang akan datang dalam upaya penegakan hukum Pemilu/Pemilihan untuk mewujudkan keadilan Pemilu menjadi lebih baik lagi. (*)

Loading