Hukum  

Kasus OTT Suap di Inspektorat Lamsel Belum Dilanjutkan, Kejati: Karena Lewat Waktu

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kasus operasi tangkap tangan Suap (gratifikasi) di Inspektorat Lampung Selatan belum bisa dilanjutkan Kejati Lampung. Hal itu mengingat perkara tersebut sudah lewat waktu.

Pada wawancara secara virtual terungkap sejumlah perkara yang tidak dapat dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang digelar dalam agenda zoom meeting antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Andrie W Setiawan, yang didampingi oleh Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rollando, dengan insan pers pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Perkara tersebut salah satunya adalah terkait operasi tangkap tangan yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung terhadap pejabat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 silam.

Dalam keterangan persnya, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie menjelaskan bahwa pihak Kejati Lampung belum dapat melanjutkan kasus tersebut karena peristiwa serah terima (suap/gratifikasi) sudah lewat dan atau melampaui waktu.

“Saat ini kami kesulitan karena kasus ini semi OTT, selain itu peristiwa serahterima sudah lewat”, terang Kasipenkum.

Lebih jauh, Andrie mengatakan jika pembuktian terhadap peristiwa adanya gratifikasi tersebut sulit untuk dibuktikan.

“Kami kesulitan menggali, terima atau tidak?, dari alat bukti handphone (HP) dan saksi belum menerangkan kapan barang diserahkan,” jelas Andrie.

Diakhir penjelasannya, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie menyatakan jika pihak Kejati Lampung melalui tim penyidik telah memaksimalkan kinerjanya dalam penanganan perkara yang tengah ditangani oleh pihak Kejati Lampung. (Fik/TI)

 

BACA JUGA:  Fraksi PDIP DPRD Lampung Hadiri Bimtek di Jakarta